Mau Gunakan Virtual Office untuk PKP? Perhatikan Syarat Berikut!

Penulis: Natalie Syaina


JAKARTA, HnG Insight – Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, syarat penggunaan virtual office sebagai tempat pengukuhan PKP diperketat.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1)  PER-7/PJ/2025, pengusaha badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal pengusaha tersebut memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha; atau bila pengusaha memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

“Dalam hal Pengusaha Badan bertempat kedudukan di Kantor Virtual dan memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha, tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha lain selain di Kantor Virtual tersebut,” bunyi Pasal 51 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip Senin (30/06/2025).

Terdapat 3 aspek yang harus dipenuhi apabila pengusaha ingin menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP. Pertama, memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.

Kedua, memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan.

Ketiga, tidak menggunakan kantor virtual semata-mata sebagai tempat korespondensi.

Apabila pengusaha badan memiliki tempat kedudukan di KPBPB hendak menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, 3 aspek juga perlu dipenuhi. Pertama, tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar KPBPB yang berada selain di kantor virtual.

Kedua, memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan.

Ketiga, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di KPBPB telah diuji dan dibuktikan secara nyata memiliki kegiatan usaha.

Ketentuan ini secara resmi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan mulai diberlakukan secara efektif terhitung sejak tanggal 21 Mei 2025 sebagai dasar hukum yang mengikat pelaksanaan kebijakan terkait.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like