DJP Tetapkan Kriteria Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak bagi PKP

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan DJP Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Perpajakan.

Aturan ini bermaksud untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan kewenangan DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak sebagaimana diamanatkan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.

“bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024,” bunyi Bagian Menimbang PER-19/PJ/2025, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Dalam Pasal 2 PER-19/PJ/2025, akses pembuatan faktur pajak dapat dinonaktifkan apabila PKP memenuhi satu atau lebih kriteria ketidakpatuhan. Pertama, PKP tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan.

Kedua, PKP tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya. Kemudian, PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 bulan.

Selanjutnya, PKP tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 Masa Pajak dalam periode 1 tahun kalender. Selain itu, penonaktifan dapat dilakukan dalam hal PKP tidak melaporkan bukti potong/pungut untuk setiap jenis pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan.

Hal lain dilakukannya penonaktifan adalah adanya tunggakan pajak paling sedikit Rp250 juta untuk WP yang terdaftar di KPP. Dalam hal WP terdaftar di non KPP, maka ambang batas yang dimaksud adalah sebesar Rp1 miliar.

PKP yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan berhak mengajukan klarifikasi tertulis kepada Kepala KPP sesuai format di dalam lampiran peraturan. DJP juga dapat mengaktifkan kembali akses Faktur Pajak apabila ditemukan bahwa dasar penonaktifan tidak sesuai kriteria.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like