Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baru saja merilis aturan baru terkait bentuk fisik, spesifikasi, sampai desain pita cukai untuk minuman beralkohol etil alkohol (MMEA) melalui PER-17/BC/2025.
Dalam Pasal 2 PER-17/BC/2025, DJBC menekankan bahwa pita cukai berfungsi sebagai dokumen sekuriti dan menjadi tanda bahwa cukai sudah dilunasi.
“Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-17/BC/2025, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Untuk produk MMEA, pembagian warna pita cukai dibuat berbeda tergantung asal barang dan golongan kadar alkohol. Untuk produk yang dibuat di Indonesia, terdapat dua warna yang digunakan.
Pertama, warna cokelat untuk MMEA golongan B yang kadar alkoholnya lebih dari 5% sampai 20%. Kemudian, warna biru untuk golongan C yang kadarnya di atas 20% hingga 55%.
Sementara itu, untuk MMEA impor, DJBC menetapkan tiga warna. Golongan A yang kadar alkoholnya paling rendah sampai dengan 5% memakai warna ungu.
Golongan B menggunakan warna merah, dan golongan C menggunakan warna hijau sebagai penanda kadar alkohol tertinggi dalam kelompok tersebut.
Selain pembeda warna, aturan ini juga menambahkan identitas khusus bagi MMEA yang beredar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pada pita cukainya, secara eksplisit harus tercantum tulisan “KAWASAN BEBAS”, baik untuk produk dalam negeri maupun impor.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
