Pemeriksaan Pajak Dapat Ditangguhkan, Ini Alasannya

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Apabila terdapat dugaan tindak pidana perpajakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan  pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan maka pemeriksaan kepatuhan yang sedang berlangsung akan ditangguhkan. Pemeriksa dapat melakukan penangguhan proses pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana di […]

Terima SP2? Wajib Pajak Resmi Diperiksa!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak resmi dimulai ketika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) diterbitkan oleh pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan. SP2 dapat disampaikan melalui Wajib Pajak atau Wakil, serta Kuasa, Pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak dalam hal SP2 tidak dapat disampaikan kepada Wajib Pajak atau […]

Pembahasan Temuan Sementara, Wajib Pajak Berhak Tanggapi Temuan Pemeriksa

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Melalui PMK 15/2025, Kementerian Keuangan mengatur mengenai pembahasan temuan sementara dalam proses pemeriksaan pajak. Pemeriksa pajak melakukan pembahasan temuan sementara dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.  “Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak melakukan Pembahasan Temuan Sementara,” bunyi Pasal […]

Ingin Dapat Surat Keterangan Fiskal? Berikut Syarat dan Cara Pengajuannya

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Tidak semua Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai bukti kepatuhan untuk memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.  Melalui Pasal 4 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 (PER 8/2025), SKF dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi tiga ketentuan. “Wajib Pajak dapat diberikan Surat […]

Surat Keterangan Fiskal Jadi Instrumen Bukti Kepatuhan Pajak

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Surat Keterangan Fiskal (SKF) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh berbagai pelayanan serta pelaksanaan kegiatan tertentu.  Dengan adanya SKF, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga berhak mengajukan fasilitas maupun melaksanakan aktivitas usaha tertentu. “Surat Keterangan […]

Warga Pati Protes Kenaikan PBB-P2 Hingga 250%, Ini Aturannya!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Sejak 1 Agustus 2025, puluhan warga Pati menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati untuk menolak keputusan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen.  Kenaikan tarif PBB-P2 didasarkan pada pertimbangan kebutuhan dana pembangunan infrastruktur dan layanan publik semakin meningkat. “Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menaikkan PBB hingga 250 persen […]

Bea Cukai Godok Kebijakan Cukai Pangan Olahan Bernatrium

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Diskusi panas mengenai pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan yang mengandung natrium (P2OB) tengah digodok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa kebijakan cukai atas produk pangan olahan merupakan bagian dari strategi DJBC dalam mengelola penerimaan negara tahun anggaran […]

Kriteria Marketplace yang Dapat Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh Pasal 22, Cek Ketentuannya!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Per 14 Juli 2025, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 37/2025 terkait penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang berasal dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pihak lain yang dimaksud merupakan penyelenggara PMSE yang bertempat kedudukan di dalam wilayah Indonesia dan luar wilayah Indonesia yang memenuhi […]

Marketplace Wajib Pungut PPh 22, Penjualan Emas Dikecualikan

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah menerbitkan PMK 37/2024 yang mewajibkan platform marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang online. Namun demikian, aturan ini memberikan pengecualian terhadap beberapa transaksi salah satunya penjualan emas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025. “Pihak lain, […], tidak melakukan pemungutan […]

Kemenkeu Tegaskan Driver Ojek Online Tidak Dikenakan PPh Pasal 22!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Kemenkeu melalui PMK 37/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 kepada pedagang online yang melakukan aktivitas jual beli melalui platform marketplace atau e-commerce. Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b PMK 37/2025, aktivitas layanan ojek online tidak termasuk dalam objek yang dikenakan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam peraturan […]