Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-18/PJ/2025, DJP memperjelas ruang lingkup data konkret yang wajib ditindaklanjuti dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan.
Salah satu jenis data konkret yang dimaksud adalah bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
“Data konkret merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP berupa: […], c. bukti transaksi atau data perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf c PER-18/PJ/2025, dikutip Minggu (30/11/2025).
Lebih lanjut, melalui ayat (2), DJP mengatur secara rinci bentuk yang dianggap sebagai bukti transaksi atau data perpajakan yang dimaksud dalam beberapa kondisi.
Misalnya, adanya kelebihan kompensasi PPN yang tidak didukung oleh data di periode sebelumnya, sehingga memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Selain itu, DJP juga menyoroti koreksi atas penghitungan pajak masukan oleh PKP yang ternyata tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan.
Kategori data konkret juga mencakup kasus PPN yang sudah disetor di muka tetapi tidak atau kurang dibayar, serta pemanfaatan insentif perpajakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Situasi lainnya termasuk pengkreditan pajak masukan yang tidak semestinya, serta penghasilan yang kurang atau tidak dilaporkan, terutama ketika DJP memiliki data bukti potong yang menunjukkan adanya selisih.
Tak hanya itu, DJP menegaskan bahwa data yang berasal dari ketetapan atau putusan sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap juga termasuk data konkret yang harus ditindaklanjuti.
Cek berita dan artikel lainnya di sini