Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Setiap pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Perlu diperhatikan, Pasal 59 ayat (1) PER-11/2025 mengatur bahwa faktur pajak dianggap tidak diterbitkan apabila faktur pajak dibuat lebih dari 3 (tiga) bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat.
“Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat,” bunyi penggalan Pasal 59 ayat (1) PER-11/2025, dikutip Selasa (30/09/2025).
Terdapat beberapa kondisi kapan waktu kewajiban faktur pajak harus diterbitkan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPn yang diturunkan melalui Pasal 31 ayat (2) PER-11/2025.
Pertama, faktur pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Namun, dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan, maka faktur pajak harus diterbitkan saat terjadinya pembayaran.
Kemudian, dalam hal penyerahan dilakukan secara bertahap, maka faktur pajak wajib dibuat pada setiap penerimaan pembayaran termin.
Dalam hal faktur pajak dibuat atas transaksi ekspor, faktur pajak wajib dibuat pada saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, serta JKP.
Terakhir, faktur pajak juga harus dibuat pada waktu lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai PPN.
Apabila PKP tidak menerbitkan faktur pajak sebagaimana pada mestinya, faktur pajak dianggap telat diterbitkan sampai dengan waktu 3 (tiga) bulan sejak saat seharusnya diterbitkan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
