Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan ketentuan baru terkait tindak lanjut atas data konkret melalui Peraturan DJP Nomor PER-18/PJ/2025.
Melalui Pasal 3 PER-18/PJ/2025, DJP menegaskan bahwa setiap data konkret wajib ditindaklanjuti melalui dua mekanisme, yaitu pengawasan dan/atau pemeriksaan.
“Data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditindaklanjuti dengan: a. Pengawasan; dan/atau b. Pemeriksaan,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PER-18/PJ/2025, dikutip Minggu (30/11/2025).
Data konkret yang dimaksud dalam ketentuan tersebut mencakup beberapa jenis informasi penting.
Pertama, faktur pajak yang telah mendapatkan persetujuan melalui sistem DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN.
Selain itu, data konkret juga meliputi bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak dilaporkan oleh penerbitnya dalam SPT Masa PPh.
Jenis data konkret lainnya adalah bukti transaksi atau informasi perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak dan masih memerlukan pengujian sederhana.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
