Bea Cukai Godok Kebijakan Cukai Pangan Olahan Bernatrium

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Diskusi panas mengenai pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan yang mengandung natrium (P2OB) tengah digodok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa kebijakan cukai atas produk pangan olahan merupakan bagian dari strategi DJBC dalam mengelola penerimaan negara tahun anggaran 2026. 

“Program pengelolaan penerimaan negara, dengan perumusan kebijakan administratif, […], kebijakan cukai produk pangan olahan bernatrium,” kata Djaka dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR, dikutip Selasa (19/08/2025). 

Lebih lanjut, Djaka menjelaskan bahwa rencana kerja DJBC untuk 2026 diarahkan guna mendukung ketahanan pangan dan energi, serta mewujudkan ekonomi yang inklusif dan produktif. 

Untuk mencapai sasaran tersebut, DJBC menyiapkan tiga program utama yang salah satunya adalah program pengelolaan penerimaan negara. 

Melalui program ini, DJBC akan merumuskan empat kebijakan administratif. Pertama, kebijakan bea keluar komoditas mineral. 

Kedua, kebijakan cukai untuk produk pangan olahan bernatrium. Ketiga, kebijakan terkait minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Keempat, perumusan tarif cukai berdasarkan biaya produksi.

Rencana kerja yang disusun DJBC merupakan bentuk keselarasan dengan tiga program prioritas Kementerian Keuangan, yakni kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, dan dukungan manajemen.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like