Airlangga: Tarif PPh Final UMKM Tetap 0,5% Hingga 2029

Penulis: Natalie Syaina


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah memastikan seluruh wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% hingga 2029.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ketentuan ini berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah, kata Airlangga, menyiapkan revisi PP 55/2022 sebagai dasar hukum perpanjangan rezim PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi.

“PPh final dipastikan [berlaku] sampai dengan 2029, UMKM hanya dikenakan tarif PPh final 0,5% untuk omzet sampai Rp4,8 miliar,” ujarnya, dikutip Sabtu (04/10/2025).

Keberlanjutan skema PPh final UMKM menjadi bagian dari paket stimulus pemerintah. Kebijakan ini juga dibahas dalam rapat koordinasi terbatas bersama Menteri Keuangan, CEO BPI Danantara, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Kepala BPS.

Airlangga sebelumnya menyampaikan bahwa perpanjangan skema ini bertujuan untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.

Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp2 triliun untuk mendukung program tersebut, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542.000.

Pemerintah perlu merevisi PP 55/2022 guna memperpanjang periode PPh final untuk UMKM orang pribadi hingga 2029. Regulasi itu akan menjadi payung hukum bagi para UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut Kemenkeu telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merevisi PP 55/2022 sebagai dasar hukum perpanjangan periode pemanfaatan tarif PPh final UMKM hingga 2029.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like