Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi menghentikan penyelidikan perpanjangan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor pakaian dan aksesori pakaian.
Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dikarenakan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat dalam penyelidikan.
“Keputusan penghentian ini didasarkan pada hasil penyelidikan perpanjangan yang dilakukan KPPI sepanjang 2021-2024. Hasil tersebut menunjukkan tidak tersedia bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan,” ungkap ketua KPPI, dikutip Senin (27/10/2025).
Julia Gustaria Silalahi menjelaskan produk yang termasuk dalam keputusan ini mencakup 131 komoditas pakaian dan aksesori pakaian yang termasuk dalam kode HS 61 dan HS 62 sebagaimana tercantum dalam BTKI Tahun 2022.
Adapun komoditas tersebut dibagi menjadi tujuh kelompok, yaitu pakaian kasual bagian atas, pakaian formal bagian atas, pakaian bagian bawah, setelan dan gaun, pakaian luar, pakaian bayi, serta aksesori kepala dan leher.
Langkah KPPI tersebut juga sejalan dengan Artikel 7.1 Agreement on Safeguards serta Pasal 88 ayat (3) PP 34/2021, yang mengatur bahwa perpanjangan BMTP hanya dapat dilakukan jika ada bukti ancaman serius terhadap industri dalam negeri.
Pemberhentian penyelidikan telah disampaikan kepada World Trade Organization melalui Notifikasi No. G/SG/N/10/IDN/28/Suppl.2 per 6 Oktober 2025. Dalam keterangannya, KPPI menyampaikan bahwa industri garmen sedang melakukan penyesuaian tanpa penerapan BMTP.
“the Republic of Indonesia hereby wishes to notify the Committee on Safeguards that its competent authority terminated the extension of the safeguard, […], and that the industry is adjusting Apparel and Clothing Accessories without adopting a safeguard measure,” tulis KPPI dalam Notifikasi No. G/SG/N/10/IDN/28/Suppl.2.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
