Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Berbeda dengan kebanyakan negara yang mengadopsi OECD model atau UN model dalam menyusun P3B, Amerika Serikat menggunakan US Model yang dikembangkan khusus untuk menyesuaikan dengan sistem dan kebijakan perpajakannya.
Salah satu yang menarik adalah diadopsinya ketentuan limitation on benefits (LoB) dalam Pasal 28 ayat (6), (7), dan (8) P3B Indonesia – Amerika Serikat sebagai ketentuan anti penyalahgunaan P3B.
“Except as provided in paragraph 7, a person (other than an individual) which is a resident of a Contracting State shall not be entitled under this Convention to relief from taxation in the other Contracting State unless,” bunyi Pasal 28 ayat (6) P3B Indonesia – Amerika Serikat, dikutip Senin (27/10/2025).
Tujuan adanya delik tersebut untuk memastikan bahwa manfaat P3B tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh entitas yang tidak memiliki hubungan ekonomi substansial dengan kedua negara yang memiliki perjanjian.
Ketentuan ini menegaskan bahwa keberadaan hubungan ekonomi dan substansi nyata dapat dilihat dari kepemilikan saham atau kepentingan ekonomi suatu entitas baik secara langsung maupun tidak langsung.
Saham harus dimiliki oleh individu atau perusahaan yang merupakan penduduk atau warga negara Amerika Serikat, penduduk Indonesia, perusahaan yang memenuhi kriteria LoB, atau oleh pemerintah dari salah satu negara pihak perjanjian dengan porsi kepemilikan lebih dari 50%.
Selain itu, pendapatan entitas tersebut tidak boleh secara substansial digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga di luar kategori yang disebutkan, seperti pembayaran bunga atau royalti.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang saham utamanya diperdagangkan secara aktif di bursa efek yang diakui, seperti NASDAQ atau Bursa Efek Indonesia.
Selain itu, pengecualian berlaku bagi entitas yang pembentukan dan kegiatan operasionalnya tidak ditujukan untuk semata-mata memperoleh manfaat dari perjanjian pajak.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
