Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Advance Pricing Agreement (APA) merupakan perjanjian tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak atau otoritas pajak negara mitra P3B.
Fungsinya untuk menetapkan kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka atas
“Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), […], untuk menyepakati kriteria dalam Penentuan Harga Transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka,” bunyi Pasal 1 angka 24 PMK 172/2023, dikutip Senin (27/10/2025).
Tujuan utama dari APA adalah mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak melalui penentuan harga transfer oleh perusahaan multinasional.
Harga transfer yang disepakati ditentukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan nilai komersial yang relevan, baik yang sudah terjadi maupun proyeksi selama periode perjanjian.
APA berlaku selama lima tahun sejak tahun pengajuan dan dapat berlaku surut apabila diajukan oleh Wajib Pajak.
Permohonan diajukan secara tertulis kepada DJP dengan syarat utama, yakni usulan harga transfer harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Harga transfer yang ditetapkan tidak boleh menurunkan laba operasional dibandingkan tingkat laba yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan tiga tahun terakhir.
Selain itu, terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mengajukan APA.
Pertama, Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh badan selama tiga tahun berturut-turut sebelum mengajukan APA.
Kedua, Wajib Pajak memiliki dan menyimpan TP Doc untuk periode yang sama. Ketiga, Wajib Pajak tidak sedang dalam proses pemeriksaan, penyidikan, atau menjalani hukum pidana di bidang perpajakan.
Terakhir, transaksi afiliasi yang diajukan dalam APA merupakan transaksi yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan dalam tiga tahun terakhir.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan paling lambat 6-12 bulan sebelum dimulainya periode APA dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk melengkapi seluruh dokumen dan melaksanakan kesepakatan yang dicantumkan dalam APA.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
