Penulis: Kurnia Sari
THAILAND, HnG Insight – Pemerintah Thailand memberikan insentif pajak bagi profesional Thailand yang memiliki pengalaman kerja di luar negeri minimal dua tahun.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong warga negara Thailand yang sedang atau pernah bekerja di luar negeri agar kembali dan berkontribusi di dalam negeri.
“The Director General of the Revenue Department has issued Notification No. 460 on Income Tax, […], contained in Royal Decree No. 793 issued under the Revenue Code to attract Thai nationals working abroad to return work in the country,” tulis HLB Thailand, dikutip Minggu (26/10/2025).
Pemerintah Thailand memberikan insentif pajak bagi profesional Thailand yang memenuhi syarat dengan menetapkan tarif PPh Orang Pribadi tetap sebesar 17% atas penghasilan dari pekerjaan.
Warga negara Thailand yang berhak atas tarif PPh Orang Pribadi sebesar 17% wajib menyampaikan SPT Orang Pribadi menggunakan Formulir Por.Ngor.Dor. 95, yang memuat rincian penghasilan yang memenuhi syarat.
Selain itu, wajib pajak juga harus menyimpan dokumen pendukung yang membuktikan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja.
Tidak hanya bagi pekerja, pemberi kerja yang beroperasi di industri prioritas dan mempekerjakan profesional yang memenuhi kriteria juga berhak atas pengurangan biaya gaji sebesar 150% dalam perhitungan PPh Badan.
Sebagai syarat tambahan, pemberi kerja wajib menyampaikan informasi kepada Departemen Penerimaan dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan sebelum pembayaran gaji pertama kepada karyawan yang memenuhi syarat.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
