Asosiasi Pabrik Rokok Respons Positif Pembatalan Kenaikan Tarif Cukai di 2026

Penulis: Natalie Syaina


JAKARTA, HnG Insight – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyambut baik keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menetapkan tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2026.

Ketua Gappri, Henry Najian, menilai kebijakan tersebut akan memberi perlindungan bagi jutaan pekerja yang menggantungkan mata pencaharian pada industri hasil tembakau.

“Industri kretek merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan sekitar 5,8 juta orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor,” ucap Henry, dikutip Sabtu (4/10/2025)

Meski demikian, Henry tetap meminta pemerintah meninjau sejumlah regulasi yang dinilai membebani industri rokok, terutama Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yang membatasi peredaran produk tembakau.

Menurutnya, pembahasan PP 28/2024 tidak dilakukan secara transparan dan minim melibatkan pelaku industri hasil tembakau.

“Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam produk hukum yang dihasilkan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri dan perekonomian nasional yang tidak sedang baik-baik saja,” ucap Henry.

Henry mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan untuk menciptakan kebijakan yang adil serta seimbang, tanpa mengorbankan sektor-sektor tertentu.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak akan dinaikkan pada tahun depan. Pemerintah khawatir, kenaikan tarif justru menekan industri hasil tembakau dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, di sisi lain, Purbaya menegaskan akan memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Produk ilegal tersebut dinilai merugikan pabrik-pabrik rokok legal yang selama ini taat membayar pajak dan cukai kepada negara.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like