Penulis: Natalie Syaina
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpendapat pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online tidak akan memberatkan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemungutan pajak akan memudahkan pedagang online sebab tidak perlu lagi menghitung serta menyetorkan pajaknya sendiri.
“Pemungutan oleh marketplace ini menjadi simplifikasi yang besar sekali buat para pengusaha UMKM. Biasanya mereka kan jualan hitung dan setor sendiri tiap bulan”, ucapnya, dikutip Senin (21/07/2025).
Dengan PMK 37/2025, marketplace memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri.
Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku yakni sebesar 0,5% dan hanya dikenakan kepada pedagang online yang omzetnya melebihi Rp500 juta setahun.
Bagi pedagang online yang omzetnya pada tahun berjalan berada di bawah Rp500 juta perlu menyampaikan surat pernyataan sehingga tidak akan dipungut PPh Pasal 22.
Adapun, PPh Pasal 22 bagi pedagang online sebenarnya bukan jenis pajak yang baru. Skema pemungutan pajak ini bertujuan untuk menyamakan perlakuan pajak antara pedagang konvensional dan pedagang yang berjualan di marketplace.
“Ini menciptakan kesetaraan berusaha, antara toko konvensional atau ritel yang ada fisiknya, yang selama ini diawasi KPP, dengan toko online yang tidak kelihatan fisiknya”, tegas Yoga.
Cek berita dan artikel lainnya di sini