Ingin Ajukan APA? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Wajib Pajak

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Advance Pricing Agreement (APA) merupakan perjanjian tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak atau otoritas pajak negara mitra P3B. Fungsinya untuk menetapkan kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka atas “Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), […], untuk menyepakati […]