PT Tbk Dapat Diskon PPh Badan 3%, Gimana Caranya?

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah memberikan insentif berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi perseroan terbuka yang memenuhi ketentuan tertentu. Melalui Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dapat menikmati tarif 3% lebih rendah dari tarif normal 22%. “Wajib Pajak […]