Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan himbauan kepada wajib pajak untuk berhati-hati terhadap modus penipuan tagihan pajak yang mengatasnamakan DJP.
Melalui pengumuman resmi nomor PENG-2/PJ.09/2023, DJP menegaskan tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk application package file (APK).
“Segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP,” bunyi angka 2 pengumuman tersebut.
Pelaku kerap mengirim APK melalui saluran komunikasi WhatsApp, email, short message service (SMS), bahkan menghubungi wajib pajak secara langsung melalui layanan telepon.
Pelaku juga menggunakan modus penipuan dengan mengirimkan surat tagihan pajak (STP), pemberitahuan pajak kurang bayar, hingga mengancam wajib pajak agar membayar denda.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa saat ini DJP sedang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Suryo menegaskan layanan media sosial resmi DJP hanya @DitjenPajakRI dan @kring_pajak ataupun layanan kring pajak 1500200. Ia menghimbau apabila wajib pajak mendapat pesan mencurigakan untuk tidak membuka dokumen dan melaporkan ke layanan tersebut.
“Khawatirnya sekarang ini bisa buka file semua informasi terambil, jadi pastikan informasi dari domain kami. Bapak Ibu (harap) komunikasi dengan kantor pelayanan pajak terdekat terkait kekhawatiran info itu tidak benar,” kata Suryo, dikutip Sabtu (03/02/2024).
Cek berita dan artikel lainnya di sini