Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, insentif yang diberikan dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
“Insentif fiskal … dapat diberikan atas permohonan wajib pajak dan/atau wajib retribusi atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah,” bunyi penggalan Pasal 99 ayat (3) PP 35/2023, dikutip Jumat (23/6/2023).
Dalam memberikan insentif fiskal, kepala daerah perlu mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, kemampuan membayar wajib pajak dan/atau wajib retribusi. Kedua, kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran.
Termasuk dalam kondisi tertentu objek pajak adalah penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.
Ketiga, untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Keempat, untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daerah. Kelima, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
Pemberian insentif tersebut merupakan kewenangan kepala daerah sesuai dengan kebijakan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota,” bunyi Pasal 1 angka 7 PP 35/2023.
Cek berita dan artikel lainnya di sini