Wah! Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP Rumah

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menerbitkan aturan mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

Melalui Pasal 5 ayat (1) PMK 7/2024, pemerintah memberikan insentif PPN DTP diberikan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu rumah susun terkecuali bagi yang telah memanfaatkan insentif dalam PMK 120/2023. 

“Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah berdasarkan PMK 120/2023, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain,” bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 7/2024.

Bagi orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 dan masih terdapat sisa pembayaran yang terutang PPN, maka atas sisa pembayaran tersebut dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024.

Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan secara rinci ketentuan untuk memanfaatkan insentif ini. Pertama, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai dari 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024. 

Kedua, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai dari 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024. Adapun insentif yang diberikan sebesar 100% untuk kategori pertama dan 50% untuk kategori kedua dari PPN yang terutang dengan rentang DPP Rp2 miliar–Rp 5 miliar.

Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi dalam negeri yang memiliki NIK dan NPWP; dan orang pribadi luar negeri sepanjang memiliki NPWP. 

Penting diingat, insentif ini hanya bisa dimanfaatkan oleh orang pribadi apabila bertransaksi dengan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan telah terdaftar di Kementerian PUPR RI dan/atau BTPR hingga paling lambat 1 Juli 2024.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like