Wah! Bayar Zakat Fitrah Bisa Jadi Pengurang Pajak

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan zakat dengan kriteria tertentu dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. 

Dalam Pasal 9 UU HPP disebutkan bahwa zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah zakat yang diterima oleh badan amil zakat/lembaga amil zakat dan sifatnya wajib untuk ditunaikan. 

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: , kecuali , serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,” penggalan Pasal 9 UU HPP, dikutip Sabtu (06/04/2024). 

Lebih lanjut,  terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar zakat dapat menjadi pengurang pajak.

Pertama, zakat yang dapat dikurangkan adalah zakat yang sifatnya wajib untuk dibayarkan atau ditunaikan oleh pemeluk agama Islam.  Dengan kata lain, zakat fitrah masuk ke dalam salah satu kriteria.

Kedua, zakat wajib dibayarkan melalui badan/lembaga amil zakat yang dibentuk pemerintah, yaitu BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). 

Pasalnya, lembaga tersebut melampirkan bukti pembayaran atau bukti setoran zakat (BSZ) yang memuat nama lengkap wajib pajak, NPWP, jumlah dan tanggal pembayaran, serta nama badan amil zakat. Bukti pembayaran ini lah yang dilampirkan di SPT Tahunan sebagai prasyarat pengurang beban pajak. 

Menariknya, PMK 168/2023 juga memperbolehkan zakat yang dibayarkan melalui pemberi kerja menjadi pengurang PPh Pasal 21 penerima kerja. Apabila zakat dibayarkan oleh pemberi kerja, maka zakat dapat menjadi pengurangan perhitungan masa pajak Desember. 

Sedangkan, bagi zakat dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) secara sendiri, maka zakat dapat dijadikan pengurang ketika menghitung PPh terutang dalam SPT Tahunan WP OP. Dengan catatan, zakat yang dibiayakan memenuhi kedua syarat berlaku. 

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like