Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Implementasi e-Tax Court akan dilakukan secara penuh tanpa ada opsi banding dan sidang secara fisik seperti sekarang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan pengajuan banding dan gugatan saat ini bisa dilakukan secara fisik mengingat e-Tax Court baru diperkenalkan ke masyarakat.
“Pada satu titik nanti, ini akan mandatory. Sebelum sampai tahap mandatory, kami akan lakukan komunikasi terus dengan Bapak dan Ibu,” ujar Heru dalam e-Tax Court Day, dikutip Minggu (3/12/2023).
Beliau juga menuturkan persidangan elektronik telah diterapkan di berbagai negara, seperti Singapura, Kanada, dan beberapa negara lain. Indonesia pun cepat atau lambat akan mengikuti.
“Saya ingatkan lagi dan saya tekankan, ini tidak terlalu jauh lagi. Ini sudah di depan mata. Sebagian sudah dijalankan dan kita akan lakukan terus menerus,” tambahnya.
Selaras dengan itu, Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani mengatakan pengajuan banding dan sidang secara elektronik di Pengadilan Pajak belum diwajibkan. Akan tetapi, opsi sidang dan banding secara fisik nantinya bakal ditutup.
“Ke depan semuanya akan diwajibkan, tapi belum sekarang. Nantinya semua akan diwajibkan karena memang di Mahkamah Agung (MA) sendiri sudah wajib untuk berperkara secara elektronik. Kita baru 4 bulan, masih perlu banyak evaluasi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, penggunaan e-Tax Court untuk administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur dalam PER-1/PP/2023. Aplikasi e-Tax Court resmi diluncurkan dan dapat digunakan per 31 Juli 2023.
Sebelum melakukan permohonan banding melalui e-Tax Court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum registrasi terlebih dahulu sehingga akan tercatat sebagai pemohon pendaftar.
Cek berita dan artikel lainnya di sini