Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai 4 April mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
“Pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, dikutip Rabu (29/3/2023).
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Pelaksanaan kebijakan pemberian THR tahun ini telah diregulasi melalui penerbitan PP 15/2023.
ASN Pusat yang menerima THR, seperti pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri berjumlah sekitar 1,8 juta orang dengan alokasi Rp11,7 triliun.
Untuk ASN Daerah dianggarkan melalui dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Anggaran tersebut ditujukan untuk sekitar 3,7 juta orang ASN Daerah.
Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang akan dialokasikan melalui Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 triliun.
Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus
Cek berita dan artikel lainnya di sini