Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah menargetkan rasio pajak tahun depan sebesar 9,91% hingga 10,18% melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah mencanangkan target penerimaan perpajakan 2024 di angka Rp2.280,3 triliun hingga Rp2.335,8 triliun. Nilai tersebut tumbuh 12,8% hingga 16,5% dibandingkan target tahun ini sebesar Rp2.021,2 triliun.
“Melalui reformasi fiskal, diharapkan tax ratio akan terus meningkat dan belanja yang makin berkualitas terefleksi pada primary balance yang menuju positif, defisit terkendali, dan rasio hutang dalam batas manageable,” tulis pemerintah dalam KEM PPKF 2024, dikutip Minggu (21/5/2023).
Pemerintah juga menyebutkan beberapa kebijakan teknis pajak 2024. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di tiap wilayah.
Ketiga, menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) dengan prioritas pengawasan pada wajib pajak high wealth individual (HWI), wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.
Keempat, optimalisasi implementasi core tax system dengan menekankan pada perbaikan layanan perpajakan, perngelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.
Kelima, kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.
Keenam, pemberiaan insentif pajak yang terarah dan terukur dalam rangka mendorong sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.
Ilustrasi: Muhammad Adya Raihan
Cek berita dan artikel lainnya di sini