Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan.
Jangka waktu perpanjangan diberikan paling lama hingga 2 bulan setelah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh. Pengajuan perpanjangan waktu dapat diajukan apabila wajib pajak badan mengalami kesulitan dalam menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
“… Luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan,” bunyi Penjelasan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, dikutip Sabtu (20/04/2024).
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh diajukan secara tertulis dan dapat disampaikan secara online melalui aplikasi e-SPT.
Sebelum mengajukan perpanjangan waktu, wajib pajak harus memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Pemberitahuan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan akan ditolak atau tidak dianggap sebagai pemberitahuan perpanjangan.
Berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 15 PMK 243/2014, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi. Pertama, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan sebelum 30 April atau batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Kedua, pemberitahuan perpanjangan wajib dilampiri dengan 3 dokumen yang terdiri dari penghitungan sementara pajak terutang; laporan keuangan sementara; dan surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan pajak terutang.
Ketiga, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Penandatanganan oleh kuasa harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Penyampaian pemberitahuan perpanjangan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan melalui e-SPT.
Cek berita dan artikel lainnya di sini