Tahun Baru, Tarif Cukai Rokok Pun Turut Diperbarui

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight –  Pergantian tahun baru 2024 diiringi dengan resmi naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10%. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT akan dibedakan berdasarkan golongannya baik itu sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), atau sigaret kretek tangan (SKT).

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen,” jelas Sri Mulyani, dikutip Selasa (02/01/2024). 

Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran CHT, produk rokok elektrik (REL), dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Aturan tersebut dikemas melalui PMK 191/2022 dan PMK 192/2022 dan berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.

Selain CHT, produk REL juga mengalami kenaikan tarif cukai sebesar 15% dan 6% untuk HTPL. Dengan catatan, khusus untuk produk REL tarif cukai akan terus naik selama lima tahun ke depan. 

Kebijakan kenaikan tarif cukai diusung dengan pertimbangan target RPJMN 2020-2024 yang bertujuan untuk  menekan prevalensi perokok anak. Target prevalensi ditargetkan turun dari 9.1% menjadi 8.7% di tahun 2024. 

Aturan ini juga merupakan wujud pengendalian konsumsi rokok, mengingat konsumsi atas rokok terbesar dari rumah tangga. Tercatat konsumsi rokok mencapai 12,21% untuk masyarakat perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” imbuh Sri Mulyani, dikutip Selasa (02/01/2023).

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like