Kini Barang Pindahan WNI yang Wafat di Luar Negeri Bebas Bea Masuk

Penulis: Natalie Syaina JAKARTA, HnG Insight – Barang-barang milik WNI yang meninggal dunia di luar negeri kini bebas dari bea masuk dan pajak impor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025. Aturan tersebut memberikan kemudahan bagi ahli waris dalam mengurus kepulangan barang peninggalan anggota keluarga yang wafat di luar negeri. […]