Sinergi Kemenkeu bersama BI dan OJK Lakukan Pengawasan Penempatan DHE

Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin


JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan awasi penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri yang dilakukan oleh eksportir.

Dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023, Kemenkeu akan melakukan pengawasan atas kegiatan ekspor barang sesuai peraturan kepabeanan.

“Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia … dan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA … dilakukan oleh BI sesuai dengan ketentuan Peraturan BI,” bunyi Pasal 13 ayat (2) PP 36/2023, dikutip Minggu (23/7/2023).

Pengawasan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas dilakukan oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai OJK.

Hasil pengawasan BI dan OJK tersebut disampaikan ke Kemenkeu sebagai dasar untuk pengenaan atau pencabutan sanksi administratif.

Dalam Pasal 16 ayat (1) PP 36/2023 disebutkan sanksi administratif yang dikenakan atas hasil pengawasan tersebut berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

Sanksi dikenakan kepada eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30% dalam jangka waktu paling sedikit 3 bulan, dan/atau tidak membuat atau memindahkan escrow account.

Sebagai catatan, eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke rekening khusus paling sedikit 30% di Indonesia. Hal tersebut disyaratkan untuk eksportir yang memiliki nilai DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal 250.000 USD atau nilai setara.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like