Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pembaruan dengan menambahkan fitur pada aplikasi e-form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770 dan 1770 S.
DJP menyebutkan penambahan fitur tersebut didasarkan atas pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya.
“Penambahan fitur pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S berdasarkan penyesuaian ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP No. 55 Tahun 2022,” tulis DJP pada unggahan Instagramnya, dikutip Selasa (28/2/2023).
Pada Lampiran III SPT form 1770 Bagian A angka 16, pembaruan terdapat pada tambahan tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23. Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto sampai Rp500 juta yang tidak dikenakan PPh Final.
Wajib pajak harus mengisi kolom PPh Final secara manual karena memperhitungkan omzet tidak kena pajak. Sebelum pembaruan, kolom PPh Final akan terisi otomatis apabila wajib pajak pengguna tarif PPh Final berdasarkan PP 23/2018 mengisi peredaran bruto.
Jika omzet yang diperoleh tidak lebih dari Rp500 juta, kolom PPh Final diisi dengan angka “0”. Di samping pengisian PPh Final, pengisian peredaran bruto per bulan pada Lampiran III juga diisi secara manual.
Di sisi lain, penambahan dilakukan pada Lampiran SPT form 1770-III Bagian B angka 6 terkait penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Penambahan tersebut juga tertera pada Lampiran 1770 S-I Bagian B angka 6.
Ada dua hal yang termuat. Pertama, penghasilan dari luar negeri yang diperoleh WNA dengan keahlian tertentu. Kedua, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.
Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus
Cek berita dan artikel lainnya di sini