Siap-Siap! Pemerintah Beri Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Sebesar 100% di IKN

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melalui  PP 12/2023, insentif tersebut diberikan guna mempercepat pembangunan serta perkembangan IKN. insentif akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. 

“Bahwa untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia … perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara”, bunyi pada bagian menimbang PP 12/2023, dikutip Jumat (10/3/2023).

Berdasarkan  pasal 28 ayat (1) PP tersebut, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN akan diberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan badan. Fasilitas pengurangan tersebut diberi untuk nilai penanaman modal paling sedikit sebanyak Rp 10 M.

Penanaman modal yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut ialah penanaman modal pada bidang usaha yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya. 

Infrastruktur dan layanan umum dapat berupa pembangkit listrik, pembangunan jalan tol, pelabuhan laut, bandar udara, penyediaan air bersih, pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, penyediaan telekomunikasi dan informatika, pengelolaan hutan taman kota, kawasan pemukiman dan perkantoran, dan infrastruktur lainnya.

Bidang usaha yang dinilai dapat membangkitan ekonomi dapat berupa  pusat perbelanjaan (mall), sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas meeting, incentive, convention dan exhibition (MICE) dan stasiun pengisian bahan bakar atau pengisian daya bagi mobil listrik.

Terakhir, bidang usaha lainnya dapat berupa budidaya pertanian atau perikanan, industri bernilai tambah, industri perangkat keras atau perangkat lunak, jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Lebih lanjut dalam Pasal 29 ayat (1), pengurangan PPh Badan akan diberikan sebesar 100% dari jumlah pajak terutang. Adapun fasilitas pengurangan tersebut diberikan paling lama 30 tahun pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum, 20 tahun untuk bidang usaha bangkitan ekonomi dan 10 tahun untuk bidang usaha lainnya.

Ilustrasi: Valerie Evangeline

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like