Rancang PMK Baru, DJBC Permudah Angsuran Utang Bea Cukai

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah siapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) mengenai penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.

Melalui RPMK tersebut, penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan cukai atas pemakaian jasa akan lebih mudah. Hal itu dilakukan dengan melakukan simplifikasi regulasi.

“Substansi dari RPMK ini ditujukan untuk mempermudah pengajuan supaya bisa dilakukan di semua kantor pelayanan bea dan cukai,” papar Askolani, dikutip Minggu (2/7/2023).

Perpanjangan waktu pengajuan penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan cukai juga diatur dalam ketentuan tersebut. Termasuk di dalamnya kemudahan untuk penyerahan jaminan. 

Saat ini, RPMK penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan cukai masih dalam tahap penyesuaian dengan menteri lainnya. Askolani berharap RPMK tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Selama ini, peraturan mengenai penundaan serta pengangsuran utang kepabeanan diatur dalam PMK 122/2017. Di sisi lain, untuk cukai diatur dalam PMK 116/2008.

Adapun batas periode pengajuan penundaan atau pengangsuran utang tidak sama dimana untuk kepabeanan diatur 40 hari setelah penetapan, sedangkan cukai diatur hanya 15 hari setelah tagihan diterima.

Lebih lanjut, kedua regulasi yang masih berlaku tersebut juga dinilai belum ramah untuk pengusaha tergolong kecil. Hal ini disebabkan pengguna jasa wajib melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit serta menyerahkan jaminan berupa aset berwujud.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like