PMK Pajak Penghasilan Natura Dipastikan Segera Hadir

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Dirjen Pajak Suryo Utomo berpendapat peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak atas natura/kenikmatan akan disahkan dalam waktu dekat.

Peraturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut kini sedang dalam tahap finalisasi. Nantinya, PMK ini akan mengatur mengenai pemotongan serta pemungutan pajak atas kenikmatan/natura.

“Segera setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, akan diundangkan. Nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat secara umum,” ucap Suryo, dikutip Minggu (2/7/2023).

Suryo memaparkan pengenaan pajak penghasilan atas natura/kenikmatan akan memberikan keadilan bagi seluruh pemberi kerja, Hal ini berhubungan dengan biaya natura/kenikmatan yang mestinya dapat dibiayakan.

Ia menegaskan pajak tersebut akan lebih menyasar karyawan dengan jabatan tinggi seperti CEO maupun direktur yang biasanya diberikan lebih banyak fasilitas istimewa.

Penghasilan dalam bentuk natura/kenikmatan dapat dikenakan pajak sebab merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi yang menerimanya. Namun tidak semua natura/kenikmatan merupakan objek pajak.

Melalui Pasal 6 ayat (1) UU HPP, terdapat lima jenis natura/kenikmatan yang tidak dikenakan pajak yaitu penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu natura dan/atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang berasal dari APBN dan APBD, serta natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 PP 5/2022, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak ialah pegawai yang bekerja di daerah tertentu, sarana prasarana untuk pegawai dan keluarganya dalam bentuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olah raga otomotif.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like