Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – PMK 129/2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah resmi diundangkan.
Kehadiran PMK 129/2023 ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, peningkatan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan pemberian pengurangan PBB. PMK tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yakni PMK 82/2017.
“Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip Senin (18/12/2023)
Selain itu, PMK ini ditujukan untuk memberikan kemudahan pembayaran PBB bagi wajib pajak yang mengalami rugi komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut.
Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap wajib pajak yang baru saja mengalami kerugian.
PMK 129/2023 memberikan kepastian hukum dengan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehubungan dengan pemberian pengurangan PBB. Seperti misalnya, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan tunggakan PBB.
Adapun dalam menyampaikan permohonan pengurangan PBB, wajib pajak dapat menyampaikannya secara elektronik. Penyampaian secara elektronik dapat mulai dilakukan ketika sistem sudah tersedia.
Adapun khusus bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam dapat memperoleh pengurangan PBB P-3 secara jabatan maksimal sebesar 100%. Bencana alam yang menimpa wajib pajak wajib mendapatkan penetapan bencana alam oleh pemerintah pusat atau daerah.
Cek berita dan artikel lainnya di sini