PMK 172/2023: Penyesuaian PPN Akibat Koreksi Harga Transfer

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Koreksi harga transfer (transfer pricing) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak langsung diikuti oleh penyesuaian PPN.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 PMK 172/2023. Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto memaparkan pemeriksa wajib dapat mengalokasikan hasil koreksi transfer pricing pada setiap transaksi sebelum melakukan penyesuaian PPN

“Pemeriksa harus bisa menunjukkan faktur pajak mana yang salah. Jika bisa, penyesuaian PPN dapat dilakukan. Jika tidak bisa mengalokasikan faktur pajak mana yang salah maka tidak bisa melakukan penyesuaian PPN,” ucapnya, dikutip Kamis (22/02/2024).

Di sisi lain, Analis Transfer Pricing dan MAP/APA DJP Pramuji Handra berpendapat untuk memberikan kepastian terhadap wajib pajak, ketentuan penyesuaian PPN dimasukkan dalam Pasal 39 PMK 17/2023.

Penyesuaian PPN harus sesuai dengan Pasal 2 UU PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 PMK 172/2023. Dijelaskan bahwa harga jual/penggantian ditekan lebih rendah akibat adanya hubungan istimewa maka harga jual/penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar saat penyerahan BKP/JKP.

PMK 172/2023 memberikan wewenang pada DJP untuk menyesuaikan harga jual/penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa guna menghitung PPN yang terutang.

Perlu diingat, penyesuaian harga jual/penggantian kepada PKP penjual tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi PKP pembeli.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like