Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Melalui PMK 164/2023, pelaku usaha yang memiliki omset tahunan melebihi 4,8 miliar dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada masa pajak pertama setelah tahun buku berakhir.
Namun, pengusaha dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan pemungutan PPN mulai masa pajak sebelum masa pajak pertama tahun buku berikutnya.
“Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023 dikutip Selasa (16/01/2024).
PKP memiliki kewajiban memungut PPN mulai masa pajak dikehendaki sesuai dengan tercantum dalam pemberitahuan. Sesuai dengan permohonan pengukuhan PKP, kepala KPP atau KP2KP akan mengukuhkan pengusaha sebagai PKP.
Adapun pengusaha dengan omset tahunan yang belum melampaui Rp 4,8 miliar tetap dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha kecil dapat melaporkan usahanya dan menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang kepada kantor pajak.
“Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai selain yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,” bunyi Pasal 21 ayat (1) PMK 164/2023.
Masa pajak dimulainya pemungutan PPN ditetapkan sejak masa pajak dikukuhkannya pengusaha sebagai PKP. Hak PKP terhitung sejak masa pajak tersebut.
Cek berita dan artikel lainnya di sini