Penyidikan Pajak Terus Meningkat, DJP Beberkan Alasannya

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Kegiatan penyidikan terhadap wajib pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terpantau mengalami kenaikan hingga 295, 65%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan peningkatan jumlah penyidikan disebabkan beberapa unsur, salah satunya adalah hasil analisis dan pengembangan informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP).

“Hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang ditindaklanjuti dengan penyidikan,” ujar Dwi, dikutip Jumat (5/4/2024).

Diketahui sebanyak 455 wajib pajak dilakukan penyidikan pada tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 115 wajib pajak.

“Jumlah 455 wajib pajak yang disidik termasuk wajib pajak yang proses penyidikannya sudah dimulai sejak tahun sebelumnya dan masih berlangsung (outstanding),” jelas Dwi.

Sebagai informasi, jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan buper pada tahun 2023 tercatat sebanyak 1.218 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 276 wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Menurut DJP, pemeriksaan bukper dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Tujuan dan kedudukan dari pemeriksaan ini sama dengan penyelidikan dalam KUHAP.

Sebagai informasi, pemeriksaan bukper tidak selalu ditindaklanjuti dengan penyidikan. Penyidikan tidak dilaksanakan apabila wajib pajak bersedia melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Adapun pengungkapan ketidakbenaran wajib disertai pelunasan jumlah pajak kurang dibayar dan sanksi denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like