Pemotong Pajak Perlu Perhatikan Perdirjen Baru Terkait e-Bupot 21/26

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan surat edaran PER-2/PJ/2024 berlaku per masa pajak Januari 2024.

Surat edaran ini mengatur mengenai pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh 21 dan/atau PPh 26 menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26.

“Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26,” penggalan Pasal 6 ayat (6) PER-2/PJ/2024.

SPT masa PPh 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dapat disampaikan melalui aplikasi e-Bupot di laman djponline.pajak.go.id oleh pemotong pajak. 

Bukti potong dan SPT masa PPh 21/26 dalam bentuk elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak dengan kriteria tertentu.

Pertama, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh 21 tidak bersifat final dan PPh 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak. 

Kedua, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak. 

Ketiga, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh 21 bulanan/pegawai tetap/pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

Keempat, pemotong pajak yang melakukan penyetoran pajak dengan SSP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak. 

Pemotong pajak yang telah memenuhi kriteria di atas, maka pemotong tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT masa dalam bentuk kertas pada masa-masa berikutnya.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like