Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau kembali regulasi kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji berpendapat sosialisasi merupakan hal yang krusial sebelum mengimplementasikan kebijakan. Adapun peningkatan PBBKB menjadi 10% dari sebelumnya 5%.
“Kita minta sosialisasi yang benar karena angka 10% itu maksimal. Kenapa harus 10% [tarif PPKB] masih dibicarakan dengan badan usaha niaga, harus ada pembicaraan bisnis yang baik”, ucap Tutuka, dikutip Rabu (21/02/2024).
Menurutnya, peningkatan PBBKB tanpa diikuti dengan sosialisasi dapat berujung pada badan usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan tutup dikarenakan tidak mengambil untung dalam penjualan BBM.
Sebagai informasi, Perda DKI Jakarta 1/2024 mengatur mengenai peningkatan PBBKB naik menjadi 10% dari sebelumnya sebesar 5%. Dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Tarif PBBKB sebesar 10% ditetapkan bagi kendaraan bermotor pribadi. Sementara itu, bagi kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.
Regulasi kenaikan tarif PBBKB dijadwalkan mulai berlaku Januari 2024 lalu, namun implementasinya masih ditunda berkaitan dengan pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024.
“Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 118 Perda DKI 1/2024.
Cek berita dan artikel lainnya di sini