Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023.
Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut, industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, tetapi terdapat beberapa permasalahan di dalam tata kelola industrinya.
“Berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak,” bunyi pertimbangan Pasal 3 Keppres 9/2023, dikutip Minggu (16/4/2023).
Satgas yang dibentuk presiden melalui keppres tersebut dikenal dengan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Dalam Pasal 3 ketentuan tersebut disebutkan pembentukan satgas bertujuan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Satgas ini terdiri atas pengarah dan pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, kemudian Menko Perekonomian dan Menko Polhukam sebagai wakil ketua 1 dan
Anggota pengarah satgas terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPPK, Kepala BIG, dan Kepala PPATK.
Tugas pengarah satgas memberikan arahan kepada pelaksana terkait kebijakan strategis, mengarahkan untuk mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta memantau pelaksanaan penanganan tata kelola industri kelapa sawit dan pemilihan penerimaan negara.
Adapun pelaksana satgas diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan dengan Wakil Menteri ATR/BPR dan Deputi Bidang Investigasi BPKP sebagai wakil ketua 1 dan 2. Sekretaris 1 dan 2 pelaksana adalah Deputi Bidang Sumber Daya Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dan Investasi dan Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Pelaksana bertugas menetapkan kebijakan strategis, melaksanakan kebijakan strategis dan mengambil terobosan yang diperlukan, serta mengambil upaya hukum.
Selain itu, tugas lainnya melakukan inventarisasi dan pemetakan hak negara yang berasal dari pajak dan PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit, meningkatkan sinergi antar kementerian, dan melakukan koordinasi penegakan hukum.
Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus
Cek berita dan artikel lainnya di sini