Penulis : Zakky Ashidiqi
Didalam perpajakan menganut beberapa kriteria prinsip, salah satunya adalah dalam perumusan kebijakan perpajakan perlu menerapkan prinsip keadilan. Keadilan pajak (tax equity) memiliki arti bahwa setiap wajib pajak menyumbang bagian yang wajar (fair share) atas biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah (Cost of goverment).
Sehingga keadilan di dalam aspek perpajakan mencakup dua hal yaitu keadilan vertikal (vertical equity) dan keadilan horizontal (horizontal equity). Keadilan vertikal sering tercerminkan dalam kalimat “seseorang yang penghasilannya lebih besar akan membayar pajak lebih besar”. Sementara itu, keadilan horizontal tercerminkan dalam kalimat “dua orang yang mempunyai penghasilan yang sama sehingga akan membayar pajak dalam jumlah sama”. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka keadilan vertikal ditinjau dari subjek pajak (orang yang membayar pajak) sedangkan keadilan horizontal dilihat dari aspek objek pajak.
Ada dua pendekatan yang dapat digunakan sebagai indikator keadilan kebijakan pajak yang dibebankan kepada masyarakat. Pendekatan dengan prinsip manfaat (benefit principle) dan kemampuan membayar (ability to pay principle). Dari sudut keadilan, tarif pajak yang tinggi untuk kebijakan yang memiliki manfaat tinggi. Konsep manfaat khusus didasarkan atas pandangan bahwa pajak harus dikenakan pada manfaat khusus yang diterima oleh pembayarnya. Dalam hal Program Pengungkapan Sukarela, tarif tebusan dibuat lebih tinggi sesuai dengan manfaat yang diterima oleh wajib pajak. Berikut adalah matrik kebijakan PPS:
Keterangan | Kebijakan I | Kebijakan II |
Subjek | WP OP dan Badan peserta TA | WP OP |
Basis aset | Aset per 31 des 2015 yang belum diungkapkan saat TA | Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan |
Tarif PPh Final |
|
|
Apakah Perumusan PPS Memenuhi Asas Keadilan?
Dengan tarif yang lebih tinggi daripada Tax Amnesty untuk kebijakan I, dan dibuat lebih tinggi untuk kebijakan II, maka pelaksanaan PPS diharapkan akan sepadan jika dilihat dari aspek fair share dari segi Wajib Pajak pemanfaat program tersebut dan cost of goverment dari segi pemerintah pemangku kebijakan. Sehingga dari segi pembuat kebijakan, Program Pengungkapan Sukarela merupakan kebijakan yang telah disusun berdasarkan aspek keadilan.
#ThinkBigWithHnG