Mengenal Pajak Karbon: Si Pelindung Lingkungan dari Eksternalitas Negatif

Penulis : Sabian Hansel & Rayhan Shaquille Amantri


Mengenal Karbon

Karbon adalah unsur kimia yang sangat melimpah di dunia. Karbon dapat berbentuk murni dan/atau menyatu dengan elemen lain untuk membentuk molekul (Guardian, 2011). Perlu diketahui bahwa karbon merupakan zat yang eksistensinya tersebar di benda mati dan makhluk hidup. Unsur karbon juga telah ada sejak proses pembentukan bumi. Apabila di udara, kita kerap kali mengenal unsur karbon dengan nama kimia karbondioksida. Terdapat dua jenis karbon yaitu karbon organik dan karbon anorganik. Karbon organik merupakan karbon yang berasal dari makhluk hidup seperti fosil makhluk hidup yang sudah mati jutaan tahun lalu dan kemudian menjadi batubara. Sedangkan karbon anorganik berasal dari benda mati seperti batu kapur.

Pajak Karbon

Mengingat adanya fungsi regulasi dari pajak, pemerintah dapat memanfaatkannya untuk menanggulangi eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh karbon salah satunya menggunakan Pajak Karbon. Pajak Karbon merupakan salah satu jenis dari Pajak Pigovian. Pajak Pigovian  merupakan pajak yang digunakan untuk mengatasi suatu eksternalitas negatif (contoh: polusi air, tanah, dan udara). Pajak ini mengharuskan perusahaan atau individu untuk membayar beban pajak setiap kali mereka mengeluarkan emisi karbon.

Dengan demikian, pajak ini bertujuan untuk mendorong perusahaan dan individu untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan beralih ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Pajak karbon dapat juga digunakan untuk mengumpulkan dana yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti investasi dalam teknologi ramah lingkungan atau bantuan bagi komunitas yang terdampak oleh perubahan iklim.

Pajak Karbon Pendukung Industri Ramah Lingkungan

Perlu diketahui bahwa sektor industri merupakan sumbangsih emisi karbon yang cukup besar. Misalkan sektor energi yang tercatat menyumbang emisi sebesar 638.452 Gg CO₂e (Kementerian ESDM, 2020). Maka diperlukan gebrakan baru berupa sektor industri ramah lingkungan. Industri Ramah Lingkungan atau Green industry adalah sektor industri yang bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa dengan cara yang ramah lingkungan. Tujuan dari green industry adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mengurangi polusi, dan mempromosikan konservasi sumber daya alam. Praktik-praktik yang biasa dilakukan dalam green industry meliputi penggunaan teknologi hijau, desain produk yang bertanggung jawab, dan pengelolaan limbah yang efektif. 

Dengan demikian, Pajak Karbon dapat digunakan sebagai pendukung praktik green industry dengan memberikan insentif bagi perusahaan untuk beralih ke praktik-praktik yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Bagi industri yang memproduksi emisi karbon di atas batas, maka akan dikenakan pajak karbon yang pada hakikatnya merupakan beban tambahan bagi para industri tersebut. Dengan adanya beban tersebut, Pajak Karbon seakan mendorong para industri tersebut untuk beralih menggunakan teknologi dan proses produksi yang lebih ramah lingkungan agar tidak dikenakan beban tambahan berupa Pajak Karbon.

Tujuan Pengenaan Pajak Karbon

Indonesia merupakan salah satu negara dengan sumbangsih emisi karbon terbesar. Pada tahun 2019, Indonesia tercatat menyumbang besaran emisi karbon sebesar 618 Mt CO₂e  (metric tons of carbon dioxide equivalent). Berbicara mengenai tujuan pengenaan Pajak Karbon di Indonesia, hal ini dilatarbelakangi oleh Indonesia yang berencana untuk menurunkan emisi sebesar 29% dan 41% melalui Nationally Determined Contribution (NDC) dengan dukungan internasional hingga tahun 2030.

Perlu diketahui bahwa salah satu fungsi pajak yaitu regulerend yang berarti  pajak dapat berfungsi untuk meregulasi hal tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, implementasi Pajak Karbon diharapkan dapat menjadi alat bagi pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon yang utamanya selama ini diproduksi oleh sektor industri. Selain unsur lingkungan, Pajak Karbon juga dapat menjadi instrumen penerimaan pajak baru dikarenakan terdapat basis pajak yang lebih besar yaitu berupa pengenaan pajak bagi industri yang menghasilkan emisi karbon.

Pajak Karbon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Dalam kacamata perpajakan, ketentuan Pajak Karbon dinyatakan sekilas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak Karbon tertuang dalam Pasal 13 Bab VI UU HPP.  Berikut ringkasan ketentuan Pajak Karbon dalam UU HPP.

Pokok Pengaturan Pasal

Keterangan

Objek Pajak Pasal 13 ayat (1) emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. (tidak semua jenis karbon)
Subjek Pajak Pasal 13 ayat (5) orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon
Penyebab terutang Pajak Karbon Pasal 13 ayat (6) terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu
Saat Terutang Pajak Karbon Pasal 13 ayat (7)
  1. pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;
  2. pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu;
  3. atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Tarif Pajak Karbon Pasal 13 ayat (8) ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO₂e) atau satuan yang setara.

You May Also Like