Penulis : Ayriza Nurul
Arbitrase merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa perdata non litigasi atau di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase dan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase & APS). Saat ini arbitrase kerap kali dipilih oleh para pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang mereka hadapi, bahkan berdasarkan data yang dihimpun pada 2018, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah menangani sekitar 100 lebih kasus sengketa bisnis.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa para pelaku usaha lebih memilih arbitrase dibandingkan melalui peradilan umum yang akan dibahas dalam artikel ini.
Kepastian Waktu Penyelesaian Sengketa Lebih Terjamin
Dalam arbitrase, pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk. Namun, jika para pihak menyetujui maka jangka waktu pemerekisaan dapat diperpanjang. Hal ini cukup berbeda dengan proses peradilan umum yang kerap kali berlangsung berlarut-larut dan memakan waktu yang lama.
Sengketa diselesaikan oleh Arbiter Berpengalaman
Tidak semua orang dapat menjadi arbiter, Pasal 12 UU Arbitrase & APS telah mengatur secara jelas mengenai syarat penunjukan dan pengangkatan arbiter tersebut, yaitu:
- cakap melakukan tindakan hukum;
- berumur paling rendah 35 tahun;
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
- tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
- memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
Selain itu, hakim, jaksa, panitera ,dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter agar dapat menjamin adanya obyektivitas dalam pemeriksaan serta pemberian putusan oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka orang tersebut tidak dapat diangkat menjadi arbiter. Sehingga dapat dipastikan manakala ia telah diangkat menjadi seorang arbiter berarti ia telah memiliki pengalaman serta pengetahuan yang sangat memadai terkait sengketa yang hendak diselesaikannya.
Putusan Bersifat Final and Banding
Setiap sengketa yang disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase menimbulkan akibat hukum dimana putusan arbitrase akan bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak, artinya segala bentuk upaya hukum (banding, kasasi atau peninjauan kembali) yang dapat dilakukan pasca keluarnya putusan hakim di pengadilan tingkat pertama tidak dapat berlaku terhadap putusan arbitrase.
Sebagai informasi tambahan, para pihak yang telah menyetujui untuk mengikatkan diri dalam perjanjian arbitrase juga mengakibatkan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak tersebut.
Namun, jika dikemudian hari putusan arbitrase diduga mengandung unsur-unsur seperti surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan ternyata disembunyikan oleh pihak lawan, dan/atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, maka atas putusan arbitrase yang telah ada para pihak masih dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak penyerahan dan pendaftaran putusan.
Apakah Anda tengah menghadapi kekhawatiran dan permasalahan bisnis yang tak kunjung menemukan jalan keluar? Hubungi HARS & Groep Consulting untuk mendapatkan solusi terbaik berdasarkan preferensi Anda!
#ThinkBigWithHnG