Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah pusat siapkan dana insentif daerah atau sekarang dikenal dengan insentif fiskal kinerja untuk pemerintah daerah (Pemda).
Merujuk Pasal 2 ayat (1) PMK 67/2023, total insentif yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2023 mencapai Rp4 triliun. Dari total tersebut, Rp1 triliun diberikan untuk kategori pengendalian inflasi.
“Insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah … dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 67/2023, dikutip Jumat (14/7/2023).
Pengalokasian insentif tersebut terbagi dalam 3 periode, periode pertama Rp330 miliar pada Juni 2023, periode kedua Rp330 miliar pada Juli 2023, dan periode ketiga Rp340 miliar pada Oktober 2023.
Kinerja pengendalian inflasi daerah provinsi diukur berdasarkan data peringkat inflasi dan realisasi pendanaan inflasi. Dalam hal kinerja kabupaten/kota diukur dari dimensi upaya Pemda, dimensi tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi, dan realisasi penandaan inflasi.
Pada periode pertama dan kedua, insentif akan diberikan untuk 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten terbaik. Sementara itu, untuk periode ketiga akan diberikan ke 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten dengan kinerja terbaik.
Insentif fiskal ini digunakan untuk kegiatan dan kebutuhan daerah yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
“Insentif fiskal kinerja tahun berjalan … tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium, dan perjalanan dinas,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 67/2023.
Cek berita dan artikel lainnya di sini