Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Keuangan telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi peningkatan konsumsi minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dengan menaikkan tarif cukai. Langkah ini diimplementasikan melalui PMK 160/2023.
Terbitnya PMK 160/2023 dipicu oleh masifnya pertumbuhan industri MMEA selama 10 tahun terakhir sehingga membutuhkan penyesuaian tarif cukai minuman alkohol.
“Serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK 158/2018 perlu diganti,” bunyi penggalan bagian Menimbang PMK 160/2023, dikutip Kamis (04/01/2023).
Melalui PMK 160/2023, tarif MMEA golongan A mengalami kenaikan tarif 10% yang semula Rp15.000/liter menjadi Rp16.500/liter, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri.
Sementara itu, tarif MMEA golongan B produksi dalam negeri naik dari Rp33.000/liter menjadi Rp42.500/liter, sedangkan untuk produksi luar negeri naik dari Rp44.000/liter menjadi Rp53.000/liter.
Adapun MMEA golongan C produksi dalam negeri mengalami kenaikan signifikan, dari Rp80.000/liter menjadi Rp101.000/liter, sedangkan tarif produksi luar negeri naik dari Rp139.000/liter menjadi Rp152.000/liter.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) sebesar Rp228.000/liter untuk bentuk cairan dan Rp1.000/gram untuk bentuk padatan, baik untuk produksi dalam negeri maupun luar negeri.
Kenaikan tarif ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2024, menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum dalam PMK 158/2018. Langkah ini diharapkan dapat mengendalikan tingkat prevalensi konsumsi minuman alkohol.
Cek berita dan artikel lainnya di sini