Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Konsultan pajak dapat mengakses akun wajib pajak yang didampinginya melalui pemberlakuan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system.
Pekerjaan konsultan pajak akan dipengaruhi seiring berjalannya sistem PSIAP. Konsultan pajak dapat memberikan jasanya apabila telah diberi wewenang oleh wajib pajak melalui taxpayer account milik wajib pajak.
“Ketika konsultan pajak membuka coretax-nya dia, dia bisa membuka menu wajib pajaknya sesuai dengan kewenangan yang diberi wajib pajak bersangkutan. Tidak semua menu,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara.
Dengan menggunakan PSIAP, konsultan pajak tidak lagi perlu meminta username dan password dari akun milik wajib pajak untuk memberikan jasa.
Wajib pajak dapat memberikan hak akses submenu kepada konsultan pajak sehingga kerahasiaan menjadi lebih terjaga.
Angga menegaskan kewenangan akses hanya dapat diberikan kepada konsultan yang sudah teregistrasi. Sistem informasi konsultan pajak (SIKOP) akan terintegrasi dengan sistem registrasi konsultan pajak.
Konsultan pajak yang sudah teregistrasi adalah konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik. Izin praktik tersebut diterbitkan oleh Setjen Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Cek berita dan artikel lainnya di sini