Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan memindahkan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini berkaitan dengan Pengadilan Pajak yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. MK akan memberikan batas waktu maksimal pemindahan kewenangan sampai dengan 31 Desember 2026.
“Menyatakan sepanjang frasa Departemen Keuangan dalam pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026,” ucap Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana dikutip dari detik.com Kamis (25/5/2023) .
Sebagai informasi, pada Pasal 5 UU 14/2002, pembinaan teknis peradilan pengadilan pajak dipegang oleh MA sedangkan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan diatur oleh Kemenkeu.
Atas bunyi pasal 5 UU 14/2002 tersebut, MK berpendapat dualisme kewenangan dalam Pengadilan Pajak tidak sejalan dengan harapan ingin melahirkan badan peradilan yang independen melalui sistem yang terintegrasi.
“Setidak-tidaknya badan peradilan yang masih berpotensi dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah, dapat memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau adanya kesewenang-wenangan dalam pemerintahan,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo
Seperti diketahui, sidang uji materi atas Pasal 5 UU 14/2002 dibuat oleh pemohon Nurhidayat sebagai advokat dengan spesialisasi penanganan perkara perpajakan dan dua pemohon lainnya yakni Allan Fatchan Gani Wardana serta Yuniar Riza Hakiki.
Menurut para pemohon, dengan adanya kewenangan Kemenkeu terhadap pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak akan turut berpengaruh terhadap kekuatan Kemenkeu untuk mengatur wilayah advokat yang dapat mempersulit pemohon.
Ilustrasi: Fauziah Ainni Sofiah
Cek berita dan artikel lainnya di sini