Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai Indonesia belum tentu mengadopsi Pilar 1 Amount B.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti berpendapat Pilar 1 Amount B bersifat tidak wajib sehingga tidak ada kewajiban bagi suatu negara untuk menerapkan Pillar 1 Amount B.
“Karena sifatnya juga elektif, elektif itu pilihan. Jadi, kami masih bisa mengkaji pros and cons-nya mana yang bisa kita adopsi,” ucapnya, dikutip Senin (4/3/2024).
Implementasi Pilar 1 Amount B bergantung pada finalisasi Pilar 1 Amount A. Diperkirakan Pilar 1 Amount A baru dapat diimplementasikan pada tahun 2025.
Apabila pada akhirnya Pilar 1 Amount B diputuskan untuk diterapkan, Indonesia masih perlu untuk melakukan penyesuaian dalam ketentuan domestik.
“Jadi, enggak serta merta begitu langsung diadopsi. Secara domestik kita butuh regulasi domestik untuk menerapkan itu. Jadi, gak serta merta,” ujar Dwi.
Perlu diketahui, Pilar 1 Amount B baru saja disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework (IF). Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyederhanaan penerapan arm’s length principle (ALP) bagi perusahaan pemasaran dan distributor yang menjalankan aktivitas rutin.
Dengan penerapan Pilar 1 Amount B, perusahaan yang menjalankan aktivitas pemasaran dan distribusi rutin tidak perlu melakukan benchmarking perusahaan pembanding.
Cek berita dan artikel lainnya di sini