Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Sontak Ramai, Begini Respon Pengusaha

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Inul Daratista, artis dan pengusaha bisnis tempat karaoke, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kenaikan tarif pajak hiburan melalui cuitan di laman Instagramnya.

Pasalnya, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) resmi mengubah tarif pajak hiburan menjadi paling rendah 40% hingga paling tinggi 75%  yang paling lambat dijalankan per 5 Januari 2024 lalu.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen),” bunyi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, dikutip Selasa (16/01/2024).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya juga mengeluhkan kebijakan kenaikan tarif. Ia mengaku bahwa kebijakan tersebut menyulitkan para pengusaha yang baru saja bangkit pasca pandemi. 

Sementara itu,  Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Ardana Artha Sukawati, menambahkan bahwa PHRI Bali dan asosiasi SPA di Bali berencana menggugat Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (2) ke Mahkamah Konstitusi pasca uji materi. 

“Kami akan lakukan kajian terlebih dahulu nanti bersama BWSA (Bali Spa and Wellness Association) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” kata Tjokorda, dikutip Selasa (16/01/2024). 

Sebagai tambahan, dalam aturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% dan 10% bagi hiburan kesenian rakyat/tradisional.

Terkecuali untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pihak, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like