Kemenkeu Beri Saran Kenakan Pajak Lebih Rendah Pada Listrik EBT

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) lebih rendah, termasuk konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri dari pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT).

Melihat dalam Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dikeluarkan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), tarif PBJT untuk listrik yang dihasilkan ialah maksimal sebesar 1,5%. Tetapi, pemda dapat menetapkan tarif yang lebih rendah untuk mendukung EBT.

“Dalam rangka mendukung kebijakan nasional dalam pengembangan dan pemanfaatan EBT, tarif dapat dibedakan berdasarkan jenis pembangkit listrik,” dalam pedoman PDRD, dikutip Minggu (16/07/2023).

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpendapat pengembangan EBT belum didukung melalui regulasi PBJT atas tenaga listrik.

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya ketegasan pengecualian pengenaan PBJT atas pembangkit listrik EBT.

“UU HKPD belum terlihat memberikan insentif bagi mereka yang menyediakan listrik menggunakan pembangkit berbasis EBT. Ini belum terlihat disini,” ucap Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama.

Ia berpendapat untuk mengembangkan infrastruktur energi ramah lingkungan diperlukan dukungan. Salah satunya melalui tarif PBJT yang lebih rendah atas tenaga listrik berbasis EBT.

“Tentu ini akan mendorong minat investasi pengusaha di bidang pembangkit listrik EBT,” ucapnya.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like