Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Bagi penduduk yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebesar Rp 100 juta atau lebih ke luar negeri wajib melapor kepada pejabat bea dan cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen lain. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana pendanaan terorisme.
“Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean,” bunyi Pasal 2 PMK 157/2017 s.t.d.t.d. PK 100/2018, dikutip Minggu (3/3/2024).
Melalui PMK 157/2017 s.t.d.t.d PMK 100/2018, pembawaan uang tunai ke luar negeri yang diatur adalah dalam bentuk uang kertas rupiah, uang logam rupiah, uang kertas asing, serta uang logam asing.
Adapun yang dimaksud instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar dan sertifikat deposito.
Pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain melebihi Rp100 juta dapat disampaikan dengan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan alat pembayaran. Pemberitahuan dan pengisian tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi.
Selain melapor pada pejabat bea dan cukai, izin atau persetujuan dari Bank Indonesia (BI) juga dibutuhkan. Uang dan instrumen pembayaran lain dapat dibawa untuk keperluan pribadi atau atas nama korporasi.
Tidak hanya pemeriksaan untuk individu, pengawasan turut dilakukan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui jasa kargo komersial atau jasa kiriman penyelenggara pos.
Cek berita dan artikel lainnya di sini